8 September 2023 13:11
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mengaku kekurangan tenaga fungsional penghulu nikah. Kemenag bahkan menyebut saat ini situasinya sudah darurat.
Direktur Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustami mengatakan, kebutuhan penghulu secara nasional mencapai 16.263 orang. Kini hanya tersedia 9.054 penghulu.
Ada tiga tipe Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia, A, B dan C. KUA tipe A rata-rata melayani 100 atau lebih pernikahan. KUA tipe B melayani 51 sampai 100 permohonan nikah. KUA tipe C melayani di bawah 50 pernikahan atau rujuk.
Darurat penghulu dirasakan hampir di semua wilayah. Di Mojokerto, misalnya. Penghulu di Mojokerto bahkan hampir semua merangkap jabatan.
Kondisi serupa dialami pula oleh Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur. "Bulan ramai dalam sehari sampai tiga lokasi pernikahan, seperti pada Bulan Rayagung, Mulud, Rajab, Syawal. Bahkan ada sampai yang lebih dari tiga lokasi," ungkap Kepala KUA Cilaku, Cianjur, Irwan Juandi.
Jumlah pernihakan di Indonesia memang tergolong tinggi, mencapai 1,7 juta per tahun. Angka perceraian juga tinggi: lebih dari 500 ribu. Ada pula kawin anak, KDRT dan intoleransi berbasis keluarga, yang menjadi tugas tambahan penghulu dalam hal pembinaan.
Kemenag berharap Kemenpan RB segera menetapkan formasi jabatan fungsional penghulu yang telah diusulkan.