Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengunggah Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 untuk DPR dan DPD RI di wesbite KPU.
Dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 diatur bahwa KPU akan mengumumkan DCS anggota DPR. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman infopemilu.kpu.go.id mulai 19-23 Agustus 2023.
Masyarakat pun dapat mengakses laman tersebut untuk mengetahui kandidat para calon wakil legislatif yang akan bersandi di Pileg 2024.
Namun sayangnya, informasi mengenai para caleg yang disajikan KPU sangat terbatas. Tidak ada informasi lebih jauh mengenai latar belakang dari setiap caleg.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik berdalih, KPU tidak dapat begitu saja membuka daftar riwayat hidup bacaleg. Sebab, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengecualikan CV atau data riwayat hidup sebagai informasi publik.
Idham pun menyinggung data 2018 menjelang Pileg 2019, sata itu hanya ada 49,5?leg DPR RI yang mau mengumumkan CV nya.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunissa menilai ketidakadaan daftar riwayat hidup dalam DCS membuat pemilih kesulitan menelusuri rekam jejak para calon legislatif.
Menurutnya, dengan keterbukaan data KPU akan membuat masyarakat berpartisipasi lebih tinggi lagi di Pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU se-Indonesia telah mengumumkan DCS pada 19 Agustus 2023 untuk Pemilu legislatif seluruh tingkatan. Sebanyak 9.919 ditetapkan masuk dalam DCS.