16 August 2023 21:13
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat memastikan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 harus dilakukan secara bersama setelah mendengar masukan dari rakyat sebagai pemilik bangsa Indonesia.
"Harus dilakukan penelaahan secara mendalam dan membuka ruang seluas-luasnya partisipasi semua pihak. Baik itu kalangan akademis, berbagai kelompok masyarakat, dan khususnya pemilih republik ini kan bangsa Indonesia,"ujar Lestari Moerdijat kepada Metro TV, Rabu 16 Agustus 2023.
Lestari yang akrab dipanggil Rerie menyebut, MPR sepakat bahwa Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial. Kesepakatan itu diambil usai melakukan kajian mendalam.
"Kami mengambil kesepakatan bahwa apabila kita melakukan amandemen tidak bisa dilakukan parsial," ujar Rerie,
Amandemen UUD 1945 akan dilakukan usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini untuk memastikan kebijakan itu tidak terkait upaya penundaan pemilu.
"(Amandemen UUD 1945) tidak boleh mengganggu proses demokrasi yang berjalan periode ini," ujar Rerie.
"Fraksi-fraksi di MPR sepakat Pileg dan Pilpres tidak boleh ditunda. Harus dilakukan sesuai jadwal," tegasnya.
Rerie juga menjelaskan perlunya UUD 45 dilakukan amandemen. Sebab dasar hukum negara Indonesia itu perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Memang kita melihat bahwa perkembangan dunia mengharuskan kita melihat dan melakukan penyesuaian," jelas Rerie.