12 September 2022 12:03
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera menentukan nasib enam partai politik yang melapor adanya dugaan pelanggaran administrasi untuk Pemilu 2024. Sebelumnya, Bawaslu tidak meloloskan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit bersatu ke proses pendaftaran Pemilu 2024.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah melaksanakan proses pendaftaran partai politik sesuai aturan yang berlaku, khususnya PKPU Nomor 4 Tahun 2022.