Sejak kasusnya terjadi pada Agustus 2021, belum ada tersangka yang polisi tetapkan dalam kasus pencabulan siswi SD di Medan. Ibunda korban meminta bantuan pengacara Hotman Paris Hutapea untuk mengupayakan keadilan bagi putrinya.
Pelaku pencabulan diduganya adalah oknum kepala sekolah tempat korban bersekolah. Korban mengaku dipaksa minum cairan yang dicampur serbuk warna putih oleh oknum petugas kebersihan sekolah.
Setelah korban mengaku telah dicabuli, barulah orang tuanya melapor kepada polisi. Laporan disampaikan pada 10 September 2021.
Polda Sumut mengakui belum menetapkan status tersangka, termasuk kepada terlapor yang adalah oknum kepala sekolah dan oknum petugas kebersihan. Sejauh ini penyidik telah meminta keterangan 18 orang saksi.