17 September 2022 19:53
Dua pelaku penimbunan 7,7 ton solar bersubsidi dijerat dengan Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Sebanyak 7,7 ton solar bersubsidi disita petugas dari dua pelaku, Sabtu (17/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifia Zaen mengatakan, modus dua pelaku menimbun solar bersubsidi untuk dijual kembali ke salah satu perusahaan pabrik pengolahan padi dengan harga yang lebih tinggi. Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.
Pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang menduga ada transaksi jual beli BBM dalam jumlah besar yang masuk ke sebuah pabrik pengolahan padi.