KPK Disindir Hanya 'Berbalas Pantun' soal Pengejaran Harun Masiku

8 August 2023 21:35

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha pesimistis KPK bisa menangkap Harun Masiku. Dia menilai pimpinan KPK saat ini hanya berbalas pantun soal penangkapan tersangka rasuah yang buron sejak 2020 itu.

"Ini kan berbalas pantun ya, 'kami akan selalu mengejar Harun Masiku', 'hukum akan ditegakkan', lalu kemudian 'kami berkomitmen'. Pengejaran buronan itu tidak bisa diselesaikan dengan berbalas pantun. Harus ditangkap dan dikejar," tegas mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha di Primetime News Metro TV, Selasa, 8 Agustus 2023. 

Harun Masiku adalah tersangka KPK yang dikejar sejak 2020. Politikus PDIP itu wajib mempertanggungjawabkan kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) DPR.

Belakangan, Harun diduga berada di Tanah Air karena dalam data perlintasan tidak menunjukkannya sedang di luar negeri. Namun, Harun belum ditangkap hingga saat ini.

Praswad Nugraha mengungkap, pengejaran Harun Masiku sudah menimbulkan tanda tanya sejak awal ditentukan. Salah satunya, proses penerbitan red notice yang memakan waktu hingga 1,5 tahun. 

"Ini yang harus kita tanyakan ke KPK, 1,5 tahun red notice lalu tim pengejaran Harun Masiku dinonaktifkan, ada apa sebenarnya?" ujar Praswad Nugraha. 

Lebih lanjut, Praswad meyakini ada pihak yang sengaja melindungi Harun Masiku. Praswad juga berharap pengejaran Harun Masiku tidak berakhir menjadi gimmick politik terlebih mendekati Pemilu 2024. 

"Kita tahu bahwa Harun Masiku ini tidak terlepas dari partai politik tempat dia bernaung. Ini yang menurut saya, kalau memang mau ditangkap ya tangkap saja. Kalau tidak, ya sudah jelaskan kami (KPK) tidak mau menangkap. Jadi jelas, jangan jadi gimmick politik," tegasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)