KLHK Sanksi 11 Perusahaan Penyebab Polusi Udara

28 August 2023 15:40

Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatkan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah penegakan hukum, terhadap ratusan perusahaan yang menjadi sumber polusi udara. 

Siti menjelaskan, KLHK telah beroperasi di lapangan dengan 100 anggota tim. Mereka melakukan pengecekan ke 351 industri, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).

Dari hasil operasi itu, sebanyak 161 perusahaan teridentifikasi menjadi sumber pencemaran polusi udara. Dan akan dilakukan pemeriksaan di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan yang ada di kementerian. 

"Sebagai sumber pencemar kami telah melakukan identifikasi sebanyak 161 yang akan kita periksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan yang ada di kementerian," kata Siti Nurbaya. 

Dari total 161 yang teridentifikasi, sebanyak 11 perusahaan sudah ditindak. Pihak KLHK telah memberikan sanski administrasi terhadap 11 perusahaan tersebut. 

"Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 (Agustus) dan sudah dikenakan sanski administrasi ada 11 (perusahaan). Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk 4-5 minggu ke depan," lanjutnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Thirdy Annisa)