27 September 2023 12:23
Dalam pertimbangan Keppres No.24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional disebutkan, dalam rangka menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, diperlukan strategi yang adaptif, responsif dan kolaboratif, yang dilakukan secara terintegrasi oleh suatu satuan tugas khusus.
Satgas Peningkatan Ekspor terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai oleh Menko Bidang Perekonomian, dan Tim Pelaksana yang susunan keanggotaannya ditetapkan dengan keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.
Keppres No.24 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa Satgas Peningkatan Ekspor dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan K/L, pemda provinsi, pemda kabupaten/kota, serta pihak lain yang dianggap perlu.