Tarif cukai tembakau kembali naik. Tarif baru yang berlaku resmi mulai 2023 tersebut mencakup rokok sigaret kretek mesin, rokok sigaret kretek tangan serta rokok elektrik alias vape.
"Kenaikan tarif cukai rokok elektrik rata-rata 15?n akan terus berlangsung selama lima tahun ke depan," ungkap Menkeu Sri Mulyani, Jumat (4/11/2022).
Besaran kenaikan cukai untuk rokok sigaret kretek mesin (SKM) I dan II berkisar 11,5 -11,75%. Sedangkan untuk rokok sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11-12%, sigaret kretek tangan I dan III naik 5% sedangkan cukai produk lain hasil pengolahan tembakau naik 6%.
Kebijakan pemerintah yang secara berkala menaikkan tarif cukai rokok bertujuan mengendalikan tingkat konsumsi masyarakat. "Konsumsi rokok saat ini masih menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras," jelas Sri Mulyani.