NEWSTICKER

2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

5 February 2023 12:45

Jaksa menuntut dua terdakwa tragedi kanjuruhan 6 tahun 8 bulan penjara. Mereka ialah security officer Suko Sutrisno dan panitia pelaksana Abdul Harris.

Jaksa dalam sidang tuntutan menyebut kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP atau  Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022.

Pengadilan Surabaya juga menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa anggota Polri. Mereka ialah Wahyu Setyo Pranoto, Bambang Sidik Achmadi, Hasdarmawan.

Jaksa menghadirkan 60 saksi dari kepolisian, mulai dari saksi pelapor, perwira pengendali, hingga personel polisi yang bertugas saat tragedi Kanjuruhan.

Jaksa juga akan menghadirkan penyidik Polda Jawa Timur yang diduga menekan dan memaksa saksi yang memberikan keterangan berbeda di BAP atau persidangan.