Aliansi Akademisi Ajukan Amicus Curiae Bela Bharada Eliezer, Apa Itu?

10 February 2023 19:43

Dukungan terus mengalir dari berbagai pihak yang menuntut keadilan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E. Diketahui 122 akademisi dari Aliansi Akademisi Indonesia menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau yang disebut amicus curiae.

Dilansir dari Britannica, amicus curiae (bahasa Latin: "teman pengadilan") adalah orang yang membantu pengadilan dengan memberikan informasi atau nasihat mengenai pertanyaan hukum atau fakta. Dia bukan pihak dalam gugatan yang memiliki kepentingan langsung dengan hasil gugatan. Itu sebabnya dia diizinkan untuk berpartisipasi sebagai pihak dalam gugatan.
 
Amicus curiae pernah beberapa kali digunakan dalam proses peradilan seperti kasus Prita Mulyasari dan Baiq Nuril. Besarnya gelombang dukungan masyarakat kepada Prita dan Baiq membuahkan hasil manis.
 
Prita Mulyasari terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni International pada 2008. Prita didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara.

Sejumlah NGO mengajukan amicus curiae untuk Prita Mulyasari. Di tingkat PK Mahkamah Agung, Prita divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan.

Sedangkan untuk kasus Baiq Nuril, MA menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Baiq dinilai bersalah karena merekam isi percakapan telepon perihal tindakan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Baiq juga mendapat amicus curiae dari masyarakat. Perjuangan Baiq mencari keadilan berakhir setelah Presiden Jokowi memberikan amnesti kepadanya. 

(Ilham Amirullah)


Close Ads X
Close Ads X