Divonis 13 Tahun Bui, Ricky Rizal Bakal Mengajukan Banding

14 February 2023 17:11

Ricky Rizal divonis pidana 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan bakal mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Erman Umar menyebut kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Menurutnya, keputusan hakim yang menyatakan Ricky Rizal sepakat dalam rencana pembunuhan Yosua merupakan hal keliru. 

"Menurut kami, dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jadi kalau kita analisa satu-satu kalau seolah-olah dia sudah sepakat sudah kompak itu bagi kita framing kecut aja. Saya bilang (ke Ricky) sabar serahkan kepada yang kuasa. Masih panjang perjalanan perkara ini masih panjang," ujar Erman.

Vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu hukuman pidana delapan tahun penjara. Vonis yang lebih berat tersebut karena sedari awal Ricky Rizal mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J dan memilih melaksanakan skenario yang Ferdy Sambo susun. 

(Ilham Amirullah)


Close Ads X
Close Ads X