Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
N/A • 27 March 2023 12:20
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 2 Miliar subsider kurungan 6 bulan penjara, dalam kasus narkotika yang dilakukannya bersama-sama Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, Senin (27/3/2023).
Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif telah menukar barang bukti sabu dengan tawas, serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Perbuatannya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai hal yang memberatkan Dody adalah karena ia terbukti menukar sabu dengan tawas dan menjadi perantara jual beli sabu. Kemudian, Dody adalah anggota polisi dengan jabatan Kapolres yang seharusnya memberantas peredaran narkoba. Perbuatannya dinilai merusak kepercayaan publik pada aparat penegak hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Di samping itu, jaksa menilai Dody telah mengakui dan menyesali perbuatannya sebagai hal yang meringankan.
(Nienda Farras Athifah)