Mulai April, Beli Mobil Listrik Cuma Kena PPN 1%

4 April 2023 12:46

Pemerintah telah resmi menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah pada setiap masyarakat yang membeli kendaraan mobil listrik. Untuk motor listrik, akan diberikan subsidi sebesar Rp7 juta dan diskon pajak untuk pembelian mobil listrik dan bus listrik dari PPN 11% menjadi 1%. 

Insentif ini mulai berlaku pada April 2023 hingga masa pajak Desember 2023. Diharapkan dengan adanya bantuan pemerintah ini harganya menjadi lebih terjangkau bagi orang-orang yang ingin beralih ke kendaraan listrik. 

Perbedaan harga kendaraan listrik dengan konvensional jauh berbeda. Harga kendaraan listrik jauh lebih mahal dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah memberikan insentif pajak mobil. 

Harga kendaraan listrik menjadi mahal dikarenakan adanya komponen baterai. 

"Permintaan di dunia saat ini bukan hanya di Indonesia. Jadi memang di negara-negara lain permintaannya juga sangat tinggi jadi memang harga tertinggi di komponen baterai," ujar Waketum Hubungan Masyarakat dan Kelembagaan Periklindo, Achmad Rofiqi dalam Zona Pagi BN Channel, Selasa (4/4/2023). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Firny Firlandini Budi)