Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Berjumlah 24 Hari

11 October 2022 22:49

Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa (11/10/2022)  pagi. Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama nantinya sebanyak 24 hari.

Ketetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama yang ditanda tangani oleh tiga menteri yakni Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Penanda tanganan SKB ini turut disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Muhadjir mengungkapkan, nantinya hari libur nasional akan berjumlah 16 hari. Sedangkan hari cuti bersama berjumlah delapan hari. Menteri Agama turut menambahkan hari cuti bersama pada peringatan Hari Raya Nyepi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M. Khadafi)