12 October 2022 18:59
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menuntut agar PSSI ikut bertanggung jawab dalam kasus meninggalnya Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Namun, PSSI berdalih dengan menggunakan regulasi Keamanan dan Keselamatan PSSI 2021 Pasal 3 bahwa penanggung jawab pertandingan adalah Panitia Pelaksana (Panpel).
Pengamat Sepak Bola Eko Noer Kristiyanto mengatakan, bahwa persoalan ini menyangkut persoalan hukum yang acuannya adalah pihak kepolisian. Konstitusi yang paling relavan dalam kasus ini yakni dengan menggunakan Pasal 359 KUHP Tentang Kelalaian.
Menurut Eko, PSSI seharusnya bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Aremania. Namun, PSSI, Panpel, hingga pihak stasiun televisi yang berperan sebagai broadcaster saling melempar tanggung jawab tersebut.