Saksi Polisi Sidang Kanjuruhan Sebut Tak Ada Larangan Gas Air Mata dari Panpel

26 January 2023 21:36

Tiga polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan menyampaikan kesaksiannya untuk terdakwa lainnya, yakni Abdul Haris dan Suko Sutrisno dalam sidang lanjutan yang di gelar di PN Surabaya, Kamis (26/1/2023).

Ini adalah kali pertama tiga terdakwa anggota Polri yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan AKP Has Darmawan dihadirkan langsung di ruang sidang.

Mantan Kabag Ops Polres Malang yang pertama kali diperiksa mengungkapkan, bahwa dalam rakor persiapan pada 15 dan 28 September lalu, tidak disampaikan larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. Bahkan hal tersebut tidak dibahas sama sekali dalam rapat.

Sementara dalam rakor 28 September lalu yang juga diikuti oleh terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno, panitia pelaksana tidak pernah menyampaikan dokumen keselamatan dan pengamanan termasuk dalam kondisi darurat.

Saat apel sebelum pertandingan, terdakwa juga mengaku tidak ada arahan khusus dari Kapolres Malang soal larangan gas air mata, melainkan hanya melarang senjata api dan tindakan eksesif atau berlebihan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Devi Amelia)