Menilik Plus Minus Pemilu Menggunakan Sistem Proporsional Tertutup vs Terbuka

4 January 2023 20:35

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR mengajukan judicial review untuk menolak Pemilihan Umum 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup. Jika dilakukan tertutup, pemilu tahun depan disebut kembali ke zaman orba.

Sistem pemilu yang digunakan di Indonesia sejak 2009, pemilih dapat mencoblos nama calon legislatif yang diinginkan. Namun, jika sistem tertutup terealisasi pada pemilu 2024, pemilih hanya dapat mencoblos partai politik saja, tidak beserta nama calon dari partai tersebut. 

Isu sistem proporsional tertutup kembali muncul ke permukaan setelah Ketua KPU Hasyim Ashari menyebut bahwa ada kemungkinan kembali ke sistem daftar calon tertutup. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya di acara 'Catatan Akhir Tahun KPU', Kamis (29/12/2022) lalu.

Diketahui, delapan parpol yang menolak sistem proporsional tertutup, di antaranya NasDem, Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP. Hanya PDIP yang menyetujui dan menginginkan sistem tertutup tersebut.

Kedua sistem pemilu baik tertutup maupun terbuka memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Namun, sistem terbuka dinilai lebih dapat menghasilkan anggota parlemen yang akuntabilitasnya kuat kepada rakyat.

Saat ini, gugatan tersebut telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak ada yang bisa dilakukan selain menunggu keputusan MK, apakah pemilu 2024 dilakukan proporsional terbuka atau justru tertutup.  

(Heri Dwi Okta R)


Close Ads X
Close Ads X