Sehari sebelum persidangan atas terdakwa Eliezer hari ini, Kamis (5/1/2023), Majelis Hakim bersama jaksa dan penasihat hukum para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, mendatangi dua rumah Ferdy Sambo di Saguling dan Duren Tiga, Rabu (4/1/2023). Kedatangan hakim ini diyakini untuk mempertebal keyakinan hakim atas perencanaan dan siapa saja penembak Brigadir Yosua.
Setibanya disana, hakim, JPU, dan penasihat hukum sempat berdiskusi terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam rumah pribadi Ferdy Sambo. Peninjauan dilakukan secara tertutup.
Tidak sampai sepuluh menit, rombongan hakim, JPU dan penasihat hukum selesai dan langsung melanjutkan peninjauan ke lokasi kedua, yakni rumah dinas Polri Duren Tiga yang menjadi lokasi eksekusi Brigadir Yosua. Untuk menuju TKP, rombongan hanya berjalan kaki karena jarak yang tidak jauh dari rumah Saguling.
Hakim terlebih dahulu meninjau halaman depan rumah Duren Tiga dan sempat melakukan diskusi. Hakim kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat seluruh ruangan, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, ruang makan hingga ruang kerja.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menegaskan, peninjauan TKP ini bukan meruapakan sesi pembuktian, melainkan pemeriksaan situasi dan lokasi. Kedatangan hakim ke rumah Saguling juga diharapkan bisa menjadi pencerahan ketika ada dugaan rekaman CCTV rumah Saguling tercecer saat proses penyidikan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy berharap peninjauan TKP ini bisa menambah keyakinan hakim bahwa ada terdakwa lain selain Eliezer yang ikut menembak Yosua.