21 September 2020 16:08
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mengizinkan calon bupati dan wakil bupati Demak untuk menggelar konser dangdut saat kampanye terbuka. Selain itu KPU juga mengizinkan bazar, gerak jalan, kegiatan kebudayaan serta ulang tahun partai politik.