12 November 2020 22:18
Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengabulkan seluruh tuntutan dan menolak nota pembelaan I Gede Ari Astina alias Jerinx. Sementara Jerinx menilai jawaban jaksa di dalam replik di sidang lanjutan asal dan tidak memiliki substansi.