28 April 2020 10:33
Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan potongan pajak penghasilan pasal 25 setelah wajib pajak menyerahkan SPT 2019. Untuk itu Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau para wajib pajak badan segera menyerahkan SPT 2019 agar mendapatkan potongan pajak penghasilan pasal 25.