10 February 2021 19:04
Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan baru mengenai metode rapid test antigen yang dapat digunakan dalam upaya pelacakan (tracing) pasien yang terkonfirmasi positif covid-19. Nantinya dari satu pasien terkonfirmasi positif covid-19, Kemenkes menginstruksikan akan ada 20 hingga 30 orang yang dites dengan alat rapid test antigen.