12 February 2021 21:48
Kementerian Kesehatan memasukkan kelompok lansia, penyintas, komorbid dan ibu menyusui sebagai penerima vaksin covid-19. Masyarakat dalam kriteria tersebut sebelumnya tidak menjadi calon penerima vaksin. Hal ini dilakukan menurut surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021 mempertimbangkan atas besarnya sasaran yang ditunda pada pelaksanaan vaksinasi tahap pertama serta atas kajian yang disampaikan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.