16 December 2021 08:20
Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin membuat perubahan pada hukum terkait dengan pencabulan anak. Pasal 293 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan inkonstitusional dan oleh sebab itu diubah. Sebelumnya pelaporan atau aduan hanya dapat dilakukan oleh korban, namun kini siapa saja yang mendapat kuasa dapat melaporkan kasus pencabulan anak.