NEWSTICKER

Divonis Seumur Hidup, Sejumlah Aset 3 Eks Pejabat Jiwasraya Dirampas Negara

N/A • 13 October 2020 17:24

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keempat terdakwa antara lain mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum merampas sebagian aset milik tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya yang telah divonis seumur hidup tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Hani Handayanti)