30 November 2019 15:11
SHARE NOW
Jelang Pilkada Serentak 2020, KPU mempersiapkan rekapitulasi elektronik atau E-Rekap. Hasil rekapitulasi suara Pilkada 2020 dapat didapatkan dalam waktu 2x24 jam setelah penghitungan suara di TPS.
terkait
lainnya