Terbukti Korupsi Ijin Proyek Infrastruktur, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Luhur Hertanto • 30 November 2021 11:55

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Nurdin Abdullah serta denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi merima suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X