Anies Teken Pergub Denda Tak Pakai Masker

21 August 2020 16:24

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur No.79/2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Selain denda bagi warga yang tidak mengenakan masker, warga dilarang untuk mengambil paksa jenazah covid-19.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X