21 August 2020 16:24
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur No.79/2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Selain denda bagi warga yang tidak mengenakan masker, warga dilarang untuk mengambil paksa jenazah covid-19.