Luhur Hertanto • 11 March 2022 17:49
Putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa pidana penjara terhadap Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi tinggal lima tahun, menjadi kontroversi. Terlebih salah satu alasannya adalah terpidana kasus suap ekspor benih lobster tersebut dianggap telah berkinerja baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
Komisi Yudisial (KY) memastikan akan mempelajari putusan majelis kasasi MA tersebut. Bila pada akhirnya ditemukan indikasi pelanggaran perilaku, maka KY tidak segan-segan mengambil langkah berikutnya terhadap hakim bersangkutan.