Curi Barbuk Bandar Narkoba, Ipda Toto Hartono Divonis Bebas

16 March 2022 22:58

Pengadilan Negeri Medan memberikan vonis bebas kepada pembantu Kanit I Satres Narkoba Polrestabes Medan, Ipda Toto Hartono dalam kasus pencurian barang bukti penggerebekan bandar narkoba. Dalam putusan hakim Ipda Toto tidak terbukti bersalah atas tuntutan Jaksa mencuri uang Rp650 juta dari bandar narkoba. Padahal sebelumnya Ipda Toto mengakui bahwa telahmendapatkan uang Rp650 juta dari rumah bandar narkoba.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)