14 March 2022 07:34
Kehalalan suatu produk ditandai oleh label halal yang kini menjadi otoritas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Otoritas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebelum undang-undang itu berlaku, label halal di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).