Perppu Penanganan Covid-19 Diuji

20 April 2020 19:38

Sejumlah warga mewakili lima badan hukum menggugat Perppu No 1 Tahun 2020 yang memberi kekebalan hukum pada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam penanganan pandemi covid-19. Perppu ini dianggap bertentangan dengan persamaan di depan hukum yang dijamin UUD 1945.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)