Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Swab RS UMMI, Rizieq Shihab Ajukan Banding

24 June 2021 17:47

Rizieq Shihab dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara karena terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab di RS UMMI, Bogor. Menanggapi vonis tersebut, Rizieq Shihab langsung menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)