24 June 2021 17:47
Rizieq Shihab dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara karena terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab di RS UMMI, Bogor. Menanggapi vonis tersebut, Rizieq Shihab langsung menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.