NEWSTICKER

Modus Suap Jadi Primadona Korupsi

N/A • 16 May 2022 07:33

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah pada mulanya bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Faktanya, kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya terwujud, tetapi korupsi malah menyebar luas di daerah.  Sudah banyak kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus korupsi. Korupsi di daerah tidak mampu dibasmi, ibarat mati satu tumbuh seribu. Sejak 2004 hingga saat ini, tidak kurang dari 22 gubernur dan 153 bupati/wali kota telah ditindak KPK

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa yang paling menonjol dan kerap ditangani KPK ialah tindak pidana penyuapan. Jumlahnya mencapai 791 perkara atau 64?ri 1.231 perkara yang ditangani KPK. Fakta ini membuat kita mengurut dada.

Modus suap menjadi primadona korupsi kepala daerah karena lemahnya pengawasan. Fungsi aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP) di daerah lumpuh, tidak berfungi.

Kita harus menolak dengan tegas apabila regenerasi kepemimpinan di daerah diikuti dengan regenerasi koruptor. DPRD hendaknya meningkatkan fungsi pengawasannya agar di era otonomi daerah ini, kepala daerah tidak suka-suka membuat kebijakan yang ujung-ujungnya duit. Jangan biarkan kepala daerah menjelma menjadi raja-raja kecil di daerah yang suka-sukanya memungut upeti alias suap. Sesuka hati memungut upeti itulah yang menyebabkan suap menjadi primadona korupsi. 
(Leah Alexis Laloan)
';