17 January 2022 09:29
Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan pemberian insentif pajak untuk sektor properti dan otomotif. Insentif untuk sektor properti berupa relaksasi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), sementara untuk sektor otomotif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 50% untuk mobil baru seharga di bawah Rp200 juta.