28 December 2020 18:48
SHARE NOW
Pemerintah RI memutuskan melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara mulai 1-14 Januari 2021. Hal ini dilakukan usai ditemukannya varian baru virus corona yang memiliki tingkat penyebaran tinggi.
terkait
lainnya