27 September 2021 17:26
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang tuntutan atas terdakwa Ferdy Yuman, sopir mantan sekretaris MA Nurhadi. Jaksa menuntut Ferdy dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungam. Ferdy dinilai terbukti merintangi jalannya penyidikan atas Nurhadi dan menantunya terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara tahun 2015-2016.