Luhur Hertanto • 7 January 2022 19:47
Proses hukum terhadap kasus perkosaan anak di bawah umur dengan tersangka putra seorang anggota DPRD Pekanbaru dipastikan tetap berjalan. Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak menutup kemungkinan mengenakan tahanan badan kepada tersangsa setelah menerima berkas perkara dari Polesta Pekanbaru.
Pada 20 Desember 2021, Polresta Pekanbaru merima permohonan pencabutan perkara yang diajukan oleh pihak keluarga korban. Alasannya yang disampaikan adalah sudah berdamai dengan pihak pelaku dan sjak itu penahanan terhadap tersangka ditangguhkan. Belakangan terungkap bahwa ada uang damai sebesar Rp80 juta yang diberikan kepada keluarga korban.
Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak (LBPPA) Riau mendukung proses hukum yang dilanjutkan oleh Kejari Pekanbaru. Walau sudah ada kesepakatan damai, tidak serta merta menghapus tindakan kejahatan luar biasa yang dilakukan tersangka.