SKB 3 Menteri: Tak Boleh Memaksakan Penggunaan Seragam Bercorak Agama Tertentu

3 February 2021 22:44

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama mengeluarkan surat keputusan bersama tentang seragam dan atribut di lingkungan sekolah khususnya sekolah negeri. Dalam SKB ini mengatur bahwa pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam/atribut dengan kekhususan agama. SKB 3 menteri ini keluar menyusul gaduh soal adanya kasus siswa non muslim yang diwajibkan mengenakan seragam di SMKN 2 Padang beberapa waktu lalu.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X