Pemerkosa 13 Santriwati Tak Dihukum Mati, Pengamat: Kalau Dihukum Mati, Bagaimana Pertanggungjawaban Pelaku ke Korban?
Luhur Hertanto • 15 February 2022 13:07
SHARE NOW
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa hukuman mati dan kebiri kimia.
Pengamat hukum pidana Jamin Ginting menilai hakim memiliki pertimbangan bahwa hukuman mati bukan solusi terbaik untuk memberikan efek jera. Sementara melalui hukuman penjara seumur hidup, ada hukuman tambahan berupa restitusi yang harus dipertanggungjawabkan si terpidana.
Hanya saja di dalam amar putusannya, majelis hakim membebankan tanggung jawab mengganti kerugian kepada korban pemerkosaan bukan kepada Herry Wirawan. Hukuman tambahan yang dituntut oleh jaksa tersebut, malah dibebankan kepada negara.