Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

17 February 2022 11:58

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan penjara. Dia dianggap terbukti menerima suap penanganan perkara yang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut Azis dibui empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X