29 June 2020 09:59
Komisi XI DPR mengapresiasi keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 Tahun 2020 mengenai penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. Namun Komisi XI DPR mempertanyakan besaran dana yang relatif kecil dan mekanisme yang dipakai dalam penempatan uang negara.