KPU Musnahkan Surat Suara Rusak

7 December 2020 16:08

Surat suara Pilkada Serentak yang rusak atau tak layak pakai dimusnahkan oleh KPU di sejumlah daerah. Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)