18 December 2020 09:22
Mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua warga yang akan keluar atau masuk Jakarta untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk pengguna angkutan umum baik angkutan darat, laut maupun udara. Sementara itu, guna menghindari lonjakan kasus covid-19 di ibu kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan agar masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali aktivitas ibadah, serta tetap mematuhi protokol kesehatan.