Pemerintah Siapkan Pembaharuan RUU Transmigrasi

7 October 2026 00:40

Kementerian Transmigrasi mendorong perubahan atas regulasi perpindahan penduduk melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transmigrasi yang baru. Langkah ini diambil agar program transmigrasi ke depan tidak lagi sekadar memindahkan orang dan membagikan lahan. 

"Kami sampaikan bahwa kami tidak takut memindahkan orang, yang kami takutkan rupiah habis dan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat tidak tercapai. Maka sekarang tidak boleh lagi kita sekadar memindahkan penduduk. Di tempat tujuan harus ada potensi ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta pengembangan pendidikan dan layanan terstruktur," ujar Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, dikutip dari Prioritas Indonesia, Metro TV, Selasa 6 Oktober 2026. 

Hal tersebut disampaikan Iftitah dalam Rapat Kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Depok. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam ini dihadiri oleh para senator dari berbagai daerah beserta jajaran pejabat Kementerian Transmigrasi.
 



Pemerintah menilai bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan dan dinamika transmigrasi masa kini. Dua isu krusial yang menjadi perhatian utama adalah jaminan kepastian hukum atas tanah transmigrasi serta potensi konflik sosial antara masyarakat transmigran dan warga lokal.

Melalui draf RUU Transmigrasi yang baru, pemerintah ingin memastikan adanya legalitas hukum atas lahan sekaligus mendorong masyarakat transmigran dan warga lokal untuk membangun kekuatan ekonomi kolektif melalui wadah koperasi serta pengembangan industrialisasi berbasis potensi daerah.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Kementerian Transmigrasi secara resmi meminta dukungan dari Komite I DPD RI agar RUU Transmigrasi dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027 guna mempercepat transformasi kawasan transmigrasi secara nasional.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X