7 October 2026 00:40
Kementerian Transmigrasi mendorong perubahan atas regulasi perpindahan penduduk melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transmigrasi yang baru. Langkah ini diambil agar program transmigrasi ke depan tidak lagi sekadar memindahkan orang dan membagikan lahan.
"Kami sampaikan bahwa kami tidak takut memindahkan orang, yang kami takutkan rupiah habis dan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat tidak tercapai. Maka sekarang tidak boleh lagi kita sekadar memindahkan penduduk. Di tempat tujuan harus ada potensi ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta pengembangan pendidikan dan layanan terstruktur," ujar Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, dikutip dari Prioritas Indonesia, Metro TV, Selasa 6 Oktober 2026.
Hal tersebut disampaikan Iftitah dalam Rapat Kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Depok. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam ini dihadiri oleh para senator dari berbagai daerah beserta jajaran pejabat Kementerian Transmigrasi.
Baca Juga :