Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan fakta baru terkait insiden kecelakaan maut truk molen di Bekasi, Jawa Barat. Truk pengangkut semen bernomor polisi B 9548 MV tersebut diketahui tidak pernah menjalani uji berkala kendaraan (KIR) selama enam tahun terakhir.
Temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub pascakecelakaan.
Menindaklanjuti kelalaian fatal ini, Ditjen Hubdat Kemenhub memastikan akan segera memanggil pihak perusahaan pemilik truk untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban.
Saat ini, tim gabungan yang terdiri dari pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih terus mendalami penyebab pasti kecelakaan nahas yang menelan enam korban jiwa dan sejumlah korban luka-luka tersebut.
Di sisi lain, Kemenhub menegaskan terus memperketat pengawasan terhadap operasional armada angkutan barang guna mendukung target penanganan kendaraan bermuatan dan berdimensi lebih (Over Dimension Over Loading/ODOL) pada 2027 mendatang.
Berdasarkan catatan Ditjen Hubdat, pelanggaran kelengkapan dokumen operasional kendaraan angkutan barang masih mendominasi temuan petugas di lapangan sepanjang periode Januari hingga 30 Oktober 2026. Kasus ini kian menegaskan pentingnya kepatuhan
uji kelaikan jalan demi mencegah tragedi serupa terulang kembali.