Kuasa Hukum: Secara Hukum Putusan Hakim Belum Berarti Apa-apa
9 May 2017 13:40
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Kuasa Hukum Tommy Sihotang menilai secara hukum putusan hakim ini belum berarti apa-apa, karena di hari yang sama sudah menyatakan banding artinya putusan itu belum mempunyai kekuatan hukum.