9 May 2026 17:39
Polres Karangasem berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi di sebuah gudang di Kelurahan Subagan, Karangasem, Bali.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 10 tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal pemindahan gas subsidi ke tabung ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di wilayah Karangasem. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan isi gas LPG menggunakan pipa stainless dan es batu untuk mempercepat proses pengoplosan.
Polisi menyebut praktik tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan besar dari selisih harga LPG subsidi dan nonsubsidi. Akibat praktik ilegal itu, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp714 juta selama 54 hari operasi. Sementara keuntungan yang diraup para pelaku ditaksir mencapai Rp281 juta.